BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jatuhnya Presiden Soeharto pada 1998 membuka kesempatan bagi berlangsungnya reformasi demokratis di Indonesia. Untuk memenuhi aspirasi rakyat yang digemakan oleh gerakan reformasi, perubahan-perubahan mendasar harus ditegakkan, termasuk perubahan menyeluruh pada semua pranata politik, sosial, dan ekonomi, dan perubahan pada basis hubungan antara rakyat dan negara. Perubahan-perubahan semacam itu hanya dapat diwujudkan melalui penyusunan satu agenda reformasi yang menyeluruh, sebagai hasil dari proses dialog yang terbuka, inklusif, dan partisipatif. Perubahan struktural maupun fungsional sistem pemerintahan, setelah runtuhnya rezim orde baru, dari sentralistik ke sistem desentralisasi merupakan salah satu amanat rakyat dari agenda reformasi. Otonomi daerah sebagai wujud dari desentralisasi disambut positif oleh berbagai elemen dalam masyarakat. Otonomi daerah merupakan proses awal untuk mewujudkan pembangunan demokrasi ditingkat lokal.
Banyak pihak yang berharap bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang memberikan wewenang yang besar kepada kabupaten dan kota, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 dan No.25 Tahun 1999 kemudian diamanenden dalam UU No. 32 Tahun 2004, akan mampu mendorong percepatan terwujudnya tata pemerintahan yang baik dalam bingkai demokrasi substansial. Namun banyak juga temuan yang menunjukkan bahwa otonomi daerah yang tidak dimbangi oleh perbaikan tata pemerintahan, justru merugikan kepentingan publik . Oleh karena itu harus adanya penguatan-penguatan peran dan kapasitas elit lokal dan lembaga nonpemerintah untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya sistem pemerintahan.
Elit lokal mempunyai peran yang cukup signifikan dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan mendorong demokratisasi di tingkat lokal. sekaligus untuk menumbuhkan kesadaran dan memberikan pemahaman demokrasi kepada masyarakat yang lebih luas. Elit lokal merupakan orang perorangan atau aliansi dari orang yang dinilai pintar dan mempunyai pengaruh di dalam masyarakat, misalnya para tokoh masyarakat, pemuka agama, dan orang-orang yang mempunyai kemampauan finansial yang relatif tinggi dibanding masyarakat umum. Atau dengan kata lain elit lokal diartikan sebagai elit non politik .
Kemampuan elit lokal dalam mempengaruhi masyarakat dikarenakan oleh beberapa hal yaitu, pertama mereka memiliki kekuasaan informal yang diakui dan dihormati oleh masyarakat. Elit lokal secara umum memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup luas dibanding dengan kebanyakan masyarakat. Akses informasi media baik cetak maupun elektronik, melalui tayangan media itulah mereka bisa mengakses isu-isu reformasi dan juga akses pendidikan .
Namun peran strategis dari elit lokal untuk menjadi corong demokratisasi, menjadi sangat dilematis, ketika mereka berafiliasi dengan kepentingan-kepentingan politik yang ingin mendapatkan konstituen pemilu, terutama dalam PILKADA langsung, demi kepentingan kelompok atau golongan. Kondisi ini sebenarnya bisa dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan bentuk dari partisipasi elit lokal dalam berdemokrasi. Tetapi yang menjadi masalah ketika elit lokal memanfaatkan kekuasaannya untuk memonopoli masyarakat atau masa politik dengan mengarahkan pada pilihan tertentu. Selain itu banyak juga terjadi kerusahan-kerusahan ditingkat lokal yang dipacu oleh provokasi elit lokal. Disinilah terjadi patahan-patahan antara peran yang seharusnya dengan peran yang senyatanya, sehingga terjadi kemandekan-kemandekan dalam proses demokratisasi di daerah. Dari uraian tersebut menarik untuk dikaji dalam makalah ini yaitu melihat bagaimana peranan elit lokal dalam proses demokratisasi di daerah, terutama dalam PILKADA langsung.
B. Permasalahan
Berdasarkan penjelasan dan uraian latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam makalah ini yaitu “Sejauh mana peranan elit lokal dalam mewujudkan demokratisasi di daerah pasca reformasi, terutama dalam PILKADA langsung”. Adapun beberapa indikator pertanyaan dalam permasalahan yaitu :
Berdasarkan penjelasan dan uraian latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam makalah ini yaitu “Sejauh mana peranan elit lokal dalam mewujudkan demokratisasi di daerah pasca reformasi, terutama dalam PILKADA langsung”. Adapun beberapa indikator pertanyaan dalam permasalahan yaitu :
1. Bagaimana respon elit lokal terhadap proses demokratisasi di daerah ?
2. Bagaimana peranan elit lokal dalam proses demokrasi lokal melalui PILKADA langsung ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Respon Elit Lokal Terhadap Proses Demokratisasi Di Daerah.
Demokratisasi memiliki beberapan tahapan yang cukup panjang. Pada kasus tipikal kontemporer, proses ini ditandai dengan terjadinya krisis dan akhirnya perpecahan dalam tubuh rezim non-demokratis . Adanya protes baik internal pemerintah maupun eksternal yaitu gerakan reformis yang menuntut pemerintahan demokratis. Terbentuknya pemerintahan yang baru berdasarkan pemilihan yang demokratis mengakhiri masa trasisi. Proses tersebut mengantarkan kedalam ruang pemerintahan yang demokratis dalam arti minimalis. Proses tersebut dilanjutkan dengan tahapan konsolidasi, dalam tahapan ini demokrasi berkembang lebih lanjut secara substansial dan mendarah daging dalam budaya politik .
Dalam konteks demokratisasi di Indonesia, terjadinya krisis ekonomi dan financial tahun 1997 merupakan tahapan awal dari munculnya berbagai protes untuk mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis melalui gerakan reformasi, sebagai kondisi latar belakang. Tahapan pertama yaitu bergulirnya reformasi 1998 lengsernya Soeharto dan terpilihnya pemerintahan dari hasil pemilihan umum yang demokratis pada tahun 1999 atau proses transisi dari rezim non-demokratis menjadi rezim demokratis. Tahapan kedua pengambilan keputusan yaitu terjadinya perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralisasi, disyahkannya UU No. 22 dan No.25 Tahun 1999 kemudian diamanenden dalam UU No. 32 Tahun 2004 sebagai landasan otonomi daerah merupakan rangkaian dari proses demokratisasi di Indonesia. Tahapan terakhir merupakan tahapan yang menekankan pada pengembangan demokrasi secara substansial dan menjadikan demokrasi mendarah daging dalam budaya politik. Tahapan yang terakhir ini belum dapat dilihat dalam proses demokratisasi di Indonesai.
Elit lokal merupakan orang perorangan atau aliansi dari orang yang dinilai pintar dan mempunyai pengaruh di dalam masyarakat, misalnya para tokoh masyarakat, pemuka agama, dan orang-orang yang mempunyai kemampauan finansial yang relatif tinggi dibanding masyarakat umum. Atau dengan kata lain elit lokal diartikan sebagai elit non politik . Memang agak sulit untuk membedakan defenisi elit secara konseptual dan perlunya terminologi yang lebih cermat, dan ini sudah menjadi perdebatan panjang antara berbagai intelektual yang memberikan perhatian pada elit.
Elit lokal didefinisikan sebagai elit yang tidak memerintah tetapi memiliki pengaruh dalam masyrakat lokal dan elit politik diartikan secara fungsional sebagai elit yang memerintah. Otonomi daerah sebagai amanat dari reformasi disambut cukup antusias oleh masyarakat lokal. Ada banyak harapan dan keinginan yang mereka sandarkan pada otonomi darah, meningkatnya pembangunan daerah dan juga pengingkatan ekonomi dan kesejahteraan. Inilah mimpi-mimpi dari agenda desentralisasi dan implementasi otonomi daerah.
Respon positif sangat nampak dari kalangan elit-elit lokal. Perkembangan demokratisasi melalui desentralisasi dan otonomi daerah, munculnya semangat lokalitas dan kedaerahan bisa memberikan sumbangan yang positif bagi pembangunan daerah. Banyak sekali sumbangan dan respon positif dari elit lokal terhadap proses demokratisasi tersebut. Pada dasarnya semua elit lokal merespon dinamika politik dengan mengambil peran sambil membenahi dan meningkatkan sumber daya manusia baik secara formal maupun non formal.
Perkembangan kehidupan demokrasi di aras lokal sangat ditentukan oleh peran elit-elit lokal. Tidak dapat dipungkiri mekanisme perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi, yang hampir berlangsung selama 10 tahun dengan berbagai kemajuan, elit lokal mempunyai andil didalamnya. Gerak riil dari respon berwujud perilaku atau tindakan-tindakan yang mendukung upaya demokratisasi dan pembangunan ditingkat lokal.
B. Peranan Elit Lokal Dalam Proses Demokrasi Lokal Melalui PILKADA langsung
Pemilihan kepala daerah (PILKADA) langsung dinilai banyak pihak sebagai kemajuan penting yang bisa dicapai oleh bangsa Indonesia diera transisi yang sedang berlangsung. Makna terpenting dari pemilihan langsung tersebut antara lain pertama, merupakan pengakuan konstitusional atas hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat. kedua, pelembagaan politik peran substansial rakyat sebagai subjek hukum, dan ketiga, diharapkan terciptanya keseimbangan politik makro dan mikro dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya antara eksekutif dan legislatif .
Landasan hukum dari proses tersebut yaitu UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Tahun 2004 yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang menandakan regulasi bersejarah pemilihan kepala daerah secara langsung.
Regulasi tersebut sebagai wujud dari proses demokratisasi di tingkat lokal, di bangun sebagai kesadaran akan pentingnya pemenuhan hak-hak masyarakat sipil. Sebuah embrio bagi terwujudnya konsolidisasi demokrasi. Proses tersebut tentunya memerlukan dan membutuhkan partisipasi dari berbagai elemen masyarakat. Menurut Arbi Sanit, bahwa demokrasi dan proses demokratisasi selalu terkait dengan peran parpol dan peran elit-elit dalam masyarakat . Individu, kelompok atau golongan, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik merupakan kekuatan yang amat potensial untuk memainkan peran dalam proses demokratisasi .
Peranan elit lokal dalam mendorong demokratisasi ditingkat lokal sangat signifikan sekali, hal ini dikarenakan peran sosial yang mereka miliki, mempunyai pengaruh yang besar bagi masyarakat lokal. Biasanya mereka adalah panutan dan tauladan bagi masyarakat sehingga mereka adalah sebuah simbol yang selalu dihormati dan dipatuhi. Tentunya kondisi masyarakat yang masih kental dengan budaya patronase dianggap sebagai penghambat bagi proses demokratisasi, tetapi ada banyak hal yang mengindikasikan bahwa elit lokal dengan otoritas yang dimilikinya memiliki peranan untuk mendukung proses demokratisasi, terutama setelah otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah secara langsung. Untuk melihat peranan elit lokal dalam demokratisasi melalui PILKADA langsung, dijelaskan dalam beberapa indikator peranan yaitu sebagai berikut :
· Peran Dalam Sosialisasi
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bentuk hajatan demokrasi ditingkat lokal. Sehingga begitu penting pemahaman masyarakat terhadap sistem politik serta bagaimana masyarakat terlibat dan memainkan peran didalamnya sehingga menempatkan pendidikan politik, yang harus dipromosikan dan didorong agar masyarakat menjadi subjek politik, tidak hanya menjadi pengembira yang dimanfaatkan suaranya ketika pemilihan dan kemudian ditinggalkan dalam kesepian dengan janji-janji kosong dari para politisi .
· Peran Dalam Partisipasi
Peran elit lokal dalam partisipasi politik PILKADA langsung, merupakan wujud dari artikulasi dari pemahaman kognitif. Terlibatnya elit lokal dalam proses sosialisasi seperti yang telah diuraikan dalam bagian terdahulu, merupakan salah satu bentuk dari partisipasi dan keterlibatan secara fisik memiliki nilai lebih tinggi dari sekedar pengetahuannya tentang kegiatan itu. Keaktifan elit lokal dalam mengartikulasikan kepentingan melalui berbagai kegiatan dan aksi sosial merupakan manifestasi dari tingkatan partisipasi yang lebih tinggi lagi. Semua uraian tahapan partisipasi tersebut juga dimainkan oleh elit lokal. Tantangan mendesak adalah menjadikan PILKADA sebagai bentuk artikulasi politik rakyat yang rasional dan kritis. Inilah esensi dari partisipasi politik . Walaupun demikian partisipasi elit lokal dalam proses demokratisasi terkadang dimanfaatkan oleh berbagai politik kepentingan, dan terkadang menjadi agen-agen dari kepentingan tertentu dan akhirnya akan manjauhkan dari tatanan demokrasi lokal yang akan dibangun.
· Peran Dalam Kontrol Sosial
Mengingat pentingnya PILKADA dalam proses panjang demokratisasi di Indonesia, sudah selayaknya elit lokal mengambil peranan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam proses tersebut. Sosial kontrol merupakan segala proses baik yang direncakan maupun tidak direncanakan, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai sosial yang berlaku .
Kontrol sosial sangat diperlukan dalam mengawal PILKADA agar berjalan demokratis. Elit lokal sebagai simpul kekuatan informal didaerah sangat efektif dalam usaha untuk mengawal proses tersebut. Kontrol sosial yang dilakukan elit dapat berupa aksi-aksi solidaritas pemilu damai, dan juga melalui berbagai kegiatan dengan memberikan masukan kepada calon dan konstituen politik untuk melakukan tindakan yang wajar dalam berkampanye dan kegiatan-kegiatan lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Proses demokratisasi melalui pemilihan kepala daerah (PILKADA) langsung merupakan pengembalian hak-hak masyarakat sipil dalam melanjutkan estapet pemerintahan, sehingga akan mewujudkan tatanan demokrasi di aras lokal. Elit lokal sebagai kekuatan informal memiliki sumbangsih dalam proses demokratisasi tersebut, adanya respon positif dan dilanjutkan dengan mengambil peran dalam sosialisasi, partisipasi dan juga kontrol sosial.
Tetapi dalam proses dan berjalannya peranan tersebut terjadinya kontradiksi antara peran yang medukung konsolidasi demokrasi dan peran yang membuat stagnannya proses tersebut. Tidak mencoba untuk menapikkan peran tersebut bahwa masih dibutuhkan peranan yang sesungguh-sunguh dari berbagai pihak terutama elit lokal untuk pengembangan demokratisasi lokal lebih lanjut dalam pengertian substansial.
Pemilihan kepala daerah secara langsung, merupakan sebuah langkah awal dari proses demokratisasi yang cukup panjang. Butuh dukungan dari berbagai pihak dalam menyukseskan berbagai agenda demokrasi khususnya di tingkat lokal. Berbagai pihak diharapkan mengambil peranan dalam proses tersebut, karena ini adalah agenda besar tidak hanya bagi negara tetapi juga masyarakat pada umumnya.