Selasa, 21 Desember 2010

ELIT LOKAL POLITIK


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Jatuhnya Presiden Soeharto pada 1998 membuka kesempatan bagi berlangsungnya reformasi demokratis di Indonesia. Untuk memenuhi aspirasi rakyat yang digemakan oleh gerakan reformasi, perubahan-perubahan mendasar harus ditegakkan, termasuk perubahan menyeluruh pada semua pranata politik, sosial, dan ekonomi, dan perubahan pada basis hubungan antara rakyat dan negara. Perubahan-perubahan semacam itu hanya dapat diwujudkan melalui penyusunan satu agenda reformasi yang menyeluruh, sebagai hasil dari proses dialog yang terbuka, inklusif, dan partisipatif. Perubahan struktural maupun fungsional sistem pemerintahan, setelah runtuhnya rezim orde baru, dari sentralistik ke sistem desentralisasi merupakan salah satu amanat rakyat dari agenda reformasi. Otonomi daerah sebagai wujud dari desentralisasi disambut positif oleh berbagai elemen dalam masyarakat. Otonomi daerah merupakan proses awal untuk mewujudkan pembangunan demokrasi ditingkat lokal.
Banyak pihak yang berharap bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang memberikan wewenang yang besar kepada kabupaten dan kota, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 dan No.25 Tahun 1999 kemudian diamanenden dalam UU No. 32 Tahun 2004, akan mampu mendorong percepatan terwujudnya tata pemerintahan yang baik dalam bingkai demokrasi substansial. Namun banyak juga temuan yang menunjukkan bahwa otonomi daerah yang tidak dimbangi oleh perbaikan tata pemerintahan, justru merugikan kepentingan publik . Oleh karena itu harus adanya penguatan-penguatan peran dan kapasitas elit lokal dan lembaga nonpemerintah untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya sistem pemerintahan.
Elit lokal mempunyai peran yang cukup signifikan dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan mendorong demokratisasi di tingkat lokal. sekaligus untuk menumbuhkan kesadaran dan memberikan pemahaman demokrasi kepada masyarakat yang lebih luas. Elit lokal merupakan orang perorangan atau aliansi dari orang yang dinilai pintar dan mempunyai pengaruh di dalam masyarakat, misalnya para tokoh masyarakat, pemuka agama, dan orang-orang yang mempunyai kemampauan finansial yang relatif tinggi dibanding masyarakat umum. Atau dengan kata lain elit lokal diartikan sebagai elit non politik .
Kemampuan elit lokal dalam mempengaruhi masyarakat dikarenakan oleh beberapa hal yaitu, pertama mereka memiliki kekuasaan informal yang diakui dan dihormati oleh masyarakat. Elit lokal secara umum memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup luas dibanding dengan kebanyakan masyarakat. Akses informasi media baik cetak maupun elektronik, melalui tayangan media itulah mereka bisa mengakses isu-isu reformasi dan juga akses pendidikan .
Namun peran strategis dari elit lokal untuk menjadi corong demokratisasi, menjadi sangat dilematis, ketika mereka berafiliasi dengan kepentingan-kepentingan politik yang ingin mendapatkan konstituen pemilu, terutama dalam PILKADA langsung, demi kepentingan kelompok atau golongan. Kondisi ini sebenarnya bisa dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan bentuk dari partisipasi elit lokal dalam berdemokrasi. Tetapi yang menjadi masalah ketika elit lokal memanfaatkan kekuasaannya untuk memonopoli masyarakat atau masa politik dengan mengarahkan pada pilihan tertentu. Selain itu banyak juga terjadi kerusahan-kerusahan ditingkat lokal yang dipacu oleh provokasi elit lokal. Disinilah terjadi patahan-patahan antara peran yang seharusnya dengan peran yang senyatanya, sehingga terjadi kemandekan-kemandekan dalam proses demokratisasi di daerah. Dari uraian tersebut menarik untuk dikaji dalam makalah ini yaitu melihat bagaimana peranan elit lokal dalam proses demokratisasi di daerah, terutama dalam PILKADA langsung.

B.     Permasalahan
Berdasarkan penjelasan dan uraian latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam makalah ini yaitu “Sejauh mana peranan elit lokal dalam mewujudkan demokratisasi di daerah pasca reformasi, terutama dalam PILKADA langsung”. Adapun beberapa indikator pertanyaan dalam permasalahan yaitu :
1.   Bagaimana respon elit lokal terhadap proses demokratisasi di daerah ?
2. Bagaimana peranan elit lokal dalam proses demokrasi lokal melalui PILKADA langsung ?





BAB II
PEMBAHASAN

A.       Respon Elit Lokal Terhadap Proses Demokratisasi Di Daerah.

      Demokratisasi memiliki beberapan tahapan yang cukup panjang. Pada kasus tipikal kontemporer, proses ini ditandai dengan terjadinya krisis dan akhirnya perpecahan dalam tubuh rezim non-demokratis . Adanya protes baik internal pemerintah maupun eksternal yaitu gerakan reformis yang menuntut pemerintahan demokratis. Terbentuknya pemerintahan yang baru berdasarkan pemilihan yang demokratis mengakhiri masa trasisi. Proses tersebut mengantarkan kedalam ruang pemerintahan yang demokratis dalam arti minimalis. Proses tersebut dilanjutkan dengan tahapan konsolidasi, dalam tahapan ini demokrasi berkembang lebih lanjut secara substansial dan mendarah daging dalam budaya politik .
      Dalam konteks demokratisasi di Indonesia, terjadinya krisis ekonomi dan financial tahun 1997 merupakan tahapan awal dari munculnya berbagai protes untuk mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis melalui gerakan reformasi, sebagai kondisi latar belakang. Tahapan pertama yaitu bergulirnya reformasi 1998 lengsernya Soeharto dan terpilihnya pemerintahan dari hasil pemilihan umum yang demokratis pada tahun 1999 atau proses transisi dari rezim non-demokratis menjadi rezim demokratis. Tahapan kedua pengambilan keputusan yaitu terjadinya perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralisasi, disyahkannya UU No. 22 dan No.25 Tahun 1999 kemudian diamanenden dalam UU No. 32 Tahun 2004 sebagai landasan otonomi daerah merupakan rangkaian dari proses demokratisasi di Indonesia. Tahapan terakhir merupakan tahapan yang menekankan pada pengembangan demokrasi secara substansial dan menjadikan demokrasi mendarah daging dalam budaya politik. Tahapan yang terakhir ini belum dapat dilihat dalam proses demokratisasi di Indonesai.
      Elit lokal merupakan orang perorangan atau aliansi dari orang yang dinilai pintar dan mempunyai pengaruh di dalam masyarakat, misalnya para tokoh masyarakat, pemuka agama, dan orang-orang yang mempunyai kemampauan finansial yang relatif tinggi dibanding masyarakat umum. Atau dengan kata lain elit lokal diartikan sebagai elit non politik . Memang agak sulit untuk membedakan defenisi elit secara konseptual dan perlunya terminologi yang lebih cermat, dan ini sudah menjadi perdebatan panjang antara berbagai intelektual yang memberikan perhatian pada elit.
Elit lokal didefinisikan sebagai elit yang tidak memerintah tetapi memiliki pengaruh dalam masyrakat lokal dan elit politik diartikan secara fungsional sebagai elit yang memerintah. Otonomi daerah sebagai amanat dari reformasi disambut cukup antusias oleh masyarakat lokal. Ada banyak harapan dan keinginan yang mereka sandarkan pada otonomi darah, meningkatnya pembangunan daerah dan juga pengingkatan ekonomi dan kesejahteraan. Inilah mimpi-mimpi dari agenda desentralisasi dan implementasi otonomi daerah.
Respon positif sangat nampak dari kalangan elit-elit lokal. Perkembangan demokratisasi melalui desentralisasi dan otonomi daerah, munculnya semangat lokalitas dan kedaerahan bisa memberikan sumbangan yang positif bagi pembangunan daerah. Banyak sekali sumbangan dan respon positif dari elit lokal terhadap proses demokratisasi tersebut. Pada dasarnya semua elit lokal merespon dinamika politik dengan mengambil peran sambil membenahi dan meningkatkan sumber daya manusia baik secara formal maupun non formal.
Perkembangan kehidupan demokrasi di aras lokal sangat ditentukan oleh peran elit-elit lokal. Tidak dapat dipungkiri mekanisme perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi, yang hampir berlangsung selama 10 tahun dengan berbagai kemajuan, elit lokal mempunyai andil didalamnya. Gerak riil dari respon berwujud perilaku atau tindakan-tindakan yang mendukung upaya demokratisasi dan pembangunan ditingkat lokal.
B.     Peranan Elit Lokal Dalam Proses Demokrasi Lokal Melalui PILKADA langsung
Pemilihan kepala daerah (PILKADA) langsung dinilai banyak pihak sebagai kemajuan penting yang bisa dicapai oleh bangsa Indonesia diera transisi yang sedang berlangsung. Makna terpenting dari pemilihan langsung tersebut antara lain pertama, merupakan pengakuan konstitusional atas hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat. kedua, pelembagaan politik peran substansial rakyat sebagai subjek hukum, dan ketiga, diharapkan terciptanya keseimbangan politik makro dan mikro dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya antara eksekutif dan legislatif .
Landasan hukum dari proses tersebut yaitu UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Tahun 2004 yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang menandakan regulasi bersejarah pemilihan kepala daerah secara langsung.
Regulasi tersebut sebagai wujud dari proses demokratisasi di tingkat lokal, di bangun sebagai kesadaran akan pentingnya pemenuhan hak-hak masyarakat sipil. Sebuah embrio bagi terwujudnya konsolidisasi demokrasi. Proses tersebut tentunya memerlukan dan membutuhkan partisipasi dari berbagai elemen masyarakat. Menurut Arbi Sanit, bahwa demokrasi dan proses demokratisasi selalu terkait dengan peran parpol dan peran elit-elit dalam masyarakat . Individu, kelompok atau golongan, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik merupakan kekuatan yang amat potensial untuk memainkan peran dalam proses demokratisasi .
Peranan elit lokal dalam mendorong demokratisasi ditingkat lokal sangat signifikan sekali, hal ini dikarenakan peran sosial yang mereka miliki, mempunyai pengaruh yang besar bagi masyarakat lokal. Biasanya mereka adalah panutan dan tauladan bagi masyarakat sehingga mereka adalah sebuah simbol yang selalu dihormati dan dipatuhi. Tentunya kondisi masyarakat yang masih kental dengan budaya patronase dianggap sebagai penghambat bagi proses demokratisasi, tetapi ada banyak hal yang mengindikasikan bahwa elit lokal dengan otoritas yang dimilikinya memiliki peranan untuk mendukung proses demokratisasi, terutama setelah otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah secara langsung. Untuk melihat peranan elit lokal dalam demokratisasi melalui PILKADA langsung, dijelaskan dalam beberapa indikator peranan yaitu sebagai berikut :
·         Peran Dalam Sosialisasi
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bentuk hajatan demokrasi ditingkat lokal. Sehingga begitu penting pemahaman masyarakat terhadap sistem politik serta bagaimana masyarakat terlibat dan memainkan peran didalamnya sehingga menempatkan pendidikan politik, yang harus dipromosikan dan didorong agar masyarakat menjadi subjek politik, tidak hanya menjadi pengembira yang dimanfaatkan suaranya ketika pemilihan dan kemudian ditinggalkan dalam kesepian dengan janji-janji kosong dari para politisi .
·         Peran Dalam Partisipasi
Peran elit lokal dalam partisipasi politik PILKADA langsung, merupakan wujud dari artikulasi dari pemahaman kognitif. Terlibatnya elit lokal dalam proses sosialisasi seperti yang telah diuraikan dalam bagian terdahulu, merupakan salah satu bentuk dari partisipasi dan keterlibatan secara fisik memiliki nilai lebih tinggi dari sekedar pengetahuannya tentang kegiatan itu. Keaktifan elit lokal dalam mengartikulasikan kepentingan melalui berbagai kegiatan dan aksi sosial merupakan manifestasi dari tingkatan partisipasi yang lebih tinggi lagi. Semua uraian tahapan partisipasi tersebut juga dimainkan oleh elit lokal. Tantangan mendesak adalah menjadikan PILKADA sebagai bentuk artikulasi politik rakyat yang rasional dan kritis. Inilah esensi dari partisipasi politik . Walaupun demikian partisipasi elit lokal dalam proses demokratisasi terkadang dimanfaatkan oleh berbagai politik kepentingan, dan terkadang menjadi agen-agen dari kepentingan tertentu dan akhirnya akan manjauhkan dari tatanan demokrasi lokal yang akan dibangun.
·         Peran Dalam Kontrol Sosial
Mengingat pentingnya PILKADA dalam proses panjang demokratisasi di Indonesia, sudah selayaknya elit lokal mengambil peranan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam proses tersebut. Sosial kontrol merupakan segala proses baik yang direncakan maupun tidak direncanakan, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai sosial yang berlaku .
Kontrol sosial sangat diperlukan dalam mengawal PILKADA agar berjalan demokratis. Elit lokal sebagai simpul kekuatan informal didaerah sangat efektif dalam usaha untuk mengawal proses tersebut. Kontrol sosial yang dilakukan elit dapat berupa aksi-aksi solidaritas pemilu damai, dan juga melalui berbagai kegiatan dengan memberikan masukan kepada calon dan konstituen politik untuk melakukan tindakan yang wajar dalam berkampanye dan kegiatan-kegiatan lainnya.
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Proses demokratisasi melalui pemilihan kepala daerah (PILKADA) langsung merupakan pengembalian hak-hak masyarakat sipil dalam melanjutkan estapet pemerintahan, sehingga akan mewujudkan tatanan demokrasi di aras lokal. Elit lokal sebagai kekuatan informal memiliki sumbangsih dalam proses demokratisasi tersebut, adanya respon positif dan dilanjutkan dengan mengambil peran dalam sosialisasi, partisipasi dan juga kontrol sosial.
Tetapi dalam proses dan berjalannya peranan tersebut terjadinya kontradiksi antara peran yang medukung konsolidasi demokrasi dan peran yang membuat stagnannya proses tersebut. Tidak mencoba untuk menapikkan peran tersebut bahwa masih dibutuhkan peranan yang sesungguh-sunguh dari berbagai pihak terutama elit lokal untuk pengembangan demokratisasi lokal lebih lanjut dalam pengertian substansial.
Pemilihan kepala daerah secara langsung, merupakan sebuah langkah awal dari proses demokratisasi yang cukup panjang. Butuh dukungan dari berbagai pihak dalam menyukseskan berbagai agenda demokrasi khususnya di tingkat lokal. Berbagai pihak diharapkan mengambil peranan dalam proses tersebut, karena ini adalah agenda besar tidak hanya bagi negara tetapi juga masyarakat pada umumnya.









Minggu, 19 Desember 2010

Makalah Perbandingan sistem pemerintahan

MAKALAH PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN ANTARA NEGARA INDONESIA DENGAN AUSTRALIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
Para pemikir politik mendefinisikan demokrasi dengan pendapat yang berbeda-beda, hal tersebut bisa dikategorikan dalam tiga kelompok, yaitu; kelompok pertama menyatakan bahwa demokrasi merupakan sebuah bentuk pemerintahan umum, kelompok kedua menganggap konsep demokrasi secara luas dan mencari jangkauan untuk memperpanjang bidang ekonomi dan juga sosial. Sedangkan kelompok yang terakhir memegang bahwa demokrasi adalah filsafat kehidupan, dimana menekankan martabat manusia dan memandang semua kehendak individu. Berikut ini akan dijelaskan tentang demokrasi yang mana mengarah kepada pendapat kelompok pertama dari para pemikir politik, yaitu :
- Pemerintahan rakyat.
Bisa dikatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana rakyat memiliki kekuatan penuh didalam politik, baik secara langsung maupun melalui representatif. Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Seely mendefinisikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan bersama.

- Pemerintahan khalayak ramai.
Menurut pemikir jurusan demokrasi bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang besara atau khalayak ramai. Dicey mendefinisikan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, dimana badan yang memerintah didalamnya adalah pergeseran komparatif yang besar dari seluruh populasi. Bryce dalam tulisannya “Kata demokrasi telah dipakai semenjak masanya Herodotus. Untuk menunjukkan bahwa bentuk pemerintahannya terdapat para penguasa yang memiliki kekuatan tetap dan secara legal, tetapi kekuasaan tersebut tidak dipegang oleh kelompok khusus atau oknum- oknum lainnya. Akan tetapi dipegang oleh seluruh komunitas secara keseluruhan.”

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sistem Pemerintahan Negara RI
Negara Indonesia salah satu Negara yang berada diAsia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada diantara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu Negara berdasarkan hukum (rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machssat. Dengan berlandaskan pada hukum ini, maka Indonesia bukan Negara yang bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan Negara Indonesia telah terjadi perubahan system pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Berikut ini adalah beberapa alat penyelenggara Negara yang ada di Indonesia yang menjadi penentu keberhasilan Negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan Negara yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Berdasarkan naskah asli UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain MPR adalah penyelenggara dan pemegang kedaulatan rakyat. MPR dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan Negara (Vertretung sorgan des Willems des Staat volkes). Akan tetapi setelah dilakukan Amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi Pasal 1 ayat (2) tersebut menjadi“ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Jadi setelah dilakukan Amandemen kedaulatan murni berada ditangan rakyat yang ketentuan lebih lanjut diatur di dalam Undang-undang. Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang di pilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR ini  di resmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabat keanggotaan MPR adalah lim atahun dan akan berakhir pada saat keanggotaan MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janjinya. Dalam struktur kepemimpinan dalam Majslis Permusyawaratan Rakyat, MPR terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang wakil ketua yang terdiri dari unsure DPR dan DPD yang dipilih dari anggota dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Menurut Pasal 7 UU SUSDUK MPR, jika pimpinan MPR belum terbentuk, maka pimpinan siding dipimpin oleh pemimpin sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua sementara MPR. Apa bila ketua DPR dan DPD berhalangan maka dapat digantikan oleh wakil ketua DPR dan wakil ketua DPD. Peresmian sebagai ketua MPR sementara ini dilakukan melalui Keputusan MPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut Pasal 2 UUD 1945, bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain jika dimungkinkan atau dipandang perlu, maka selama lima tahun itu majelis dapat melakukan persidangan lebih dari satu kali.
2.Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Sebelum tahun 2004, presiden di Indonesia dipilih oleh MPR. Sedangkan pasca 2004 presiden Republik Indoneisa dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia. Jika terjadi suara berimbang, maka pemilihan presiden pada dilanjutkan pada putaran kedua. Dan yang dalam pemilihan kedua ini merupakan pemilihan saringan untuk menentukan calon pasangan presiden. Apabila terjadi persamaan atau perimbangan suara, maka keputusan dapat diambil oleh MPR melalui musyawarah dengan pengambilan suara terbanyak.
Berdasarkan hasil amandemen UUD 1945, diberikan sejumlah  kekuasaan dan kewenangan kepada presiden tanpa harus  mendapatkan persetujuan dari DPR. Adapun kekuasaan dan kewenangan Presiden adalah sebagai berikut. 1) Menjalankan kekuasaan pemerintahan, 2) Mengajukan RUU kepada DPR,  3) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan suatu undang-undang, 4) Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, danAU 5) Mengangkat konsul  6) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan 7) Memeberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, 8) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, 9) Mengangkat dan memberhentikan menteri, 10) Menetapkan peraturan pemerintah penganti undang-undang (perpu). Sementara itu, kekuasaan dan kewenagan presiden yang harus mendapat persetujuan DPR adalah sebagai berikut. 1) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, 2) Mengangkat duta, 3) Menerima duta dari Negara lain,  4) Memberikan amnesty dan abolisi, 5) Tidak dapat memberhentikan atau membekukan DPR Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.
Bahwa seorang calon presiden dan wakil presiden harus memiliki syarat-syarat khusus, yaitu: 1) Bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa, 2) WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah berkewarga negaraan lain atas kehendaknya sendiri, 3) Tidak pernah menghianati Negara, 4) Mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang presiden, 5) Bertempat tinggal di wilayah NKRI, 6) Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang meyelidiki kekayaan pejabat, 7) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara, 8) Tidak sedang dinyatakan pailit yang dinyatakan oleh pengadilan, 9) Tidak pernah melakukan perbuatan tercelah, 10) Terdaftar sebagai pemilih, 11) Memiliki nomor pokok wajib pajak, dan melaksanakan wajib pajak selama 5 tahun terakhir, 12) Memiliki dafta rriwayat hidup, 13) Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, 14) Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi, 15) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, 16) Berusia sekuarang-kurangnya 35 tahun, 17) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat, 18) Bukan bekas organisasi terlarang PKI, organisasi massa atau terlibat langsung dalam G30S/PKI, 19) Tidak pernah di jatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih Setelah amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden tidakl agi dipilih oleh MPR, melainkand ipilih langsung oleh rakyat.
Prinsip-prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayay (1) sampai ayat (5). Yang secara jelas adalah sebagai berikut. 1) Presiden dan wakil presiden sebagai suatu pasangan dipilih langung oleh rakyat, 2) Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik, 3) Presiden dan wakil presiden terpilih apa bila: a) mendapat suara lebih dari 50 % b) dari 50 % suara tersebut sedikitnya terdiri atas 20 % di setiap provinsi yang tersebar lebih setengah dari jumlah provinsi, 4) apa bila tidak ada calon yang memenuhi poin c, maka : a) dua calon pasangan presiden dan wakil presiden yang mendapa suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat. b) calon pasangan presiden dan wakil presiden terpilih adalah yang mendapat suara paling banyak, 5) pasangan presiden dan wakil presiden terpilih di lantik oleh MPR Selain dari ketentuan diatas, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR  massa jabatannya apa bila presiden dan wakil presiden melakukan: 1) pelanggaran hukum, yang berupa a) penghianatan terhadap Negara b) korupsi c) penyuapan d) tindak pidana berat lainya, 2) melakukan perbuatan tercelah, 3) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam massa jabatannya, MPR harus menerima usulan dari DPR dengan mekanisme kerja sebagai berikut. 1) DPR menganggap atau menuduh presiden melanggar hukum, 2) Tuduhan DPR diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, 3) Tuduhan DPR dapat diajukan pada MK apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dan batas kuota hadir adalah dua pertiga anggota DPR 4) MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan tuduhan DPR paling lama 90 hari, 5)  Apabila MK memutuskan presiden dan wakil presiden bersalah, maka DPR mengusulkan MPR untuk menyelenggarakan siding paripurna, 6) MPR wajib menyelenggarakan siding paripurna paling lambat selama 30 hari, 7) Presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan, 8) Keputusan MPR memberhentikan prresiden dan wakil presiden diambil dalam rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua perempat anggota yang hadir.
Akan tetapi apa bila presiden mangkat, atau berhenti karena tidak dapat melakukan kewajibannya dalam massa jabatannya, maka harus dilakukan seperti ketentuan berikut ini. 1) Digantikan oleh wakil presiden sampai habis massa jabatannya, 2) Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon untuk diangkat menjadi presiden, 3) Apa bila presiden dan wakil presiden secara bersamaan mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka tugas kepresidenan dijabat oleh menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama paling lama satu bulan, 4) Setelah itu MPR memilih presiden dan wakil presiden dari dua calon pasangan yang diajukan partai politik, 5) Dua pasangan calon tersebut berasal dari calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan sebelumnya Dengan mencermati sejumlah pasal-pasal dalam UUD 1945 ini, maka dapat dikemukakan bahwa kekuasaan presiden harus dibatasi oleh sebagai peraturan atau mekanisme tertentu. Dengan demikian, maka pernyataan ini lah yang dimaksud dengan Negara Indonesia yang bercita-cita untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa sebagai Negara demokratis.
3.PemerintahanDaerah
Indonesia adalah Negara nusantara atau Negara kepulauan, memiliki sejumlah hambatan dan masalah, khususnya jika dikaitkan dengan luas wilayah dan jarak geografis yang tidak mudah dijangkau. Oleh karena itu, pasca reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Otonomi Daerah. Hingga akhir tahun 2005 di Indonesia telah berdiri sebanyak 32 provinsi. Hal ini berbeda jauh dengan kondisiI ndonesia sebelum reformasi, dimana negara Indonesia terdiri dari 27 provinsi yang kemudian menjadi 26 provinsi karena provinsi Timor-Timur memisahkan diri menjadi Negara Republik Timor Leste akibat diberlakukannya Undang-undang referendum yang berujung jajak pendapat. Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kewenagan untuk mengatur sendiri pemerintahannya. Pada tingkat pemerintahan daerah ini, dibentuk pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

B.     Sistem Pemerintahan Negara Australia
Sistem pemerintahan Australia merupakan sistem yang kompleks. Dimana lembaga-lembaga pentingnya merupakan paduan elemen-elemen tradisi dan model pemerintahan Inggris dan Amerika Serikat seperti Sistem penyelenggaraan pemerintahan Inggris dengan Majelis Perwakilan Rendah, praktek pemerintahan Amerika Serikat dengan senat federal. Undang-Undang Dasar Australia berisi ciri-ciri penting sistem pemerintahan Australia. Pembagian kekuasaan antara Negara Bagian dan Commonwealth (Persemakmuran), Gubernur Jendral mewakili Ratu Inggris. Terdapat Tiga Cabang Pemerintahan di Australia, yakni Cabang Legislatif (Parlemen - Senat dan Majelis Perwakilan Rendah); Eksekutif (Kementrian dan Pejabat Pemerintah); dan Cabang Yudikatif (sistem peradilan hukum).
Badan legislatif berisi parlemen - yakni badan yang mempunyai wewenang legislatif untuk membuat undang-undang. Badan Eksekutif melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, sementara badan yudikatif memastikan berfungsinya pengadilan, dan pengangkatan serta pemberhentian hakim. Fungsi pengadilan ialah menafsirkan semua hukum, termasuk di antaranya Konstitusi Australia, dan menegakkan supremasi hukum. Konstitusi hanya boleh diubah melalui jajak pendapat.
Australia dikenal sebagai negara Monarki Konstitusional. Ini berarti Australia adalah negara yang mempunyai raja atau ratu sebagai kepala negara yang wewenangnya dibatasi oleh Konstitusi atau UUD. Kepala negara Australia ialah Ratu Elizabeth II. Meskipun ia juga adalah Ratu Inggris, jabatan ini sedikit terpisah, baik dalam hukum maupun praktek pemerintahan atau konstitusional. Dalam kenyataannya, Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam sistem politik Australia dan hanya berfungsi sebagai simbol atau hanya sebagai publik figur untuk memobilisasi masyarakat. Di Australia Ratu secara resmi diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal yang diangkat oleh Ratu atas usulan Perdana Menteri Australia. Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam tugas keseharian Gubernur Jenderal.
Gubernur Jenderal adalah wakil Ratu Inggris di Australia. Posisinya tidak harus mengikuti arahan, pengawasan ataupun hak veto dari Ratu dan Pemerintah Inggris. Dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi terdapat wewenang dan tugas Gubernur Jenderal termasuk memanggil, menghentikan sidang badan pembuat undang-undang, dan membubarkan parlemen. Selain itu, Gubernur juga bisa menyetujui rancangan peraturan, mengangkat menteri, menetapkan departemen-departemen dalam pemerintahan, serta mengangkat hakim. Namun, berdasarkan konvensi, Gubernur Jenderal hanya bertindak atas permintaan para Menteri dalam hampir semua permasalahan. Figur yang diangkat untuk posisi Gubernur jenderal dipilih berdasarkan pertimbangan Pemerintah. Semua Gubernur negara bagian melaksanakan peran yang sama di wilayah mereka masing-masing.

  • KESIMPULAN
Tidak ada parameter yang tepat untuk bisa menentukan keberhasilan keberadaan serta pemberlakuan demokrasi dan demokratisasi yang terjadi di suatu negara secara tepat. Bentuk sistem pemerintahan apapun yang dijalankan dalam suatu negara tersebut, bisa dikategorikan sebagai negara yang memiliki pemerintahan demokratis apabila bisa menampung aspirasi dari masyarakatnya serta membawa kearah yang lebih baik dengan dukungan masyarakatnya juga. Representasi sistem presidensial yang dijalankan di Indonesia maupun sistem perlementer yang ada di Australia sudah cukup menggambarkan bentuk demokrasi pada porsi yang tepat. Dimana pada level Ke-Negaraan masing-masing beserta latar belakang sejarah negara dan perkembangannya, masing-masing terdapat juga efisiensi proporsionalitas suatu sistem teruji, karena fakta menunjukkan bahwa keberhasilan dan pengakuan internasional baik melalui sistem politik maupun eksistensi negara itu sendiri. Karena dengan adanya perwakilan rakyat yang dipilih secara sah dan legal yang duduk di kursi pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA
http://Suara karya on-line.sekretariat Negara republic Indonesia_posisi strategis secretariat.co.id
www. _wikipedia Indonesia.org
Pelatihan pegembangan sumber daya manusia_pemda.

Tak sebatas cakrawala: Sistem politik Australia.

Yahoo!answer_apa bedanya system politik Australia dengan argentina.

Sejarah Australia.

Federasi Australia otonomi Indonesia.

http://Australia.wikipedia.org


















makalah kerajinan tenun


BAB I
PENDAHULUAN  

A.    Latar Belakang
Sejak dahulu kala kebutuhan akan pangan atau pakaian telah menjadi sebuah kebutuhan yang diprioritaskan. Hal ini dikarenakan pakaian mempunyai manfaat bagi manusia dalam mepertahankan kelangsungan hidupnya. Dimana saat cuaca dingin pakaian dapat menghangatkan tubuh, pakaian itu juga menunjukan kepribadian seseorang untuk dikatakan baik atau tidak, kesopansantunan.
Zaman dahulu dengan keterbatasan alat maupun bahan serta tingkat sumber daya manusia yang rendah, manusia membentuk sebuah pakaian dari kulit kayu. Karena merasa kurang nyaman mengenakan pakaian dari kulit kayu, pasalnya pakaian dari kulit kayu ini dapat menimbulkan gatal dan merusak kulit maka nenek moyang kala itu mulai mencari alternatif lain yaitu membuat pakain dari bahan dasar kapas. Sehingga sejak saat itu muncullah pakaian dari tenun ikat dari berbagai wilayah.
Seiring berjalannya waktu, muculnya berbagai tenun dengan beragam motif dan hias yang bervariasi dengan arti – arti yang berbeda. Arti – arti inilah yang menunjukan latar belakang kebudayaan suatu daerak atau ciri khas dari suatu daerah. Berbagai peneltian telah membuktikan hal ini, salah satunya adalah Marie Jeanne Adams yang dalam tulisannya khusus membahas seni tenun ikat di Kabupaten Sikka di Wilayah Kewapante sebuah kecamatan di Sikka Nusa Tenggara timur (NTT).
Sekitar sistem dan motif tenun ikat, beliau tandaskan adanya kemungkinan bahwa struktur kebudayaan masyarakat Kewapante pada umumnya didasarkan pada prinsip berpasangan laki – laki dan perempuan.
Berpedoman pada ide ini, dipelajari motif – motif dan ragam hias geometris dari tenun ikat, di daerah Kewapante justru motif dan ragam hias geometris mendasari aspek kebudayaan ini yaitu seni tenun ikat. Sebagai dua unsur terpadu menjadi satu organis. Dari adanya sistem partner ini tersimpul kebenarannya bahwa suku bangsa Sikka sebagai bagian dari integral Bangsa Indonesia terarah kepada rekan, sebagai teman hidup dan lawan kerja. Jelas pula bahwa motif – motif tenun ikat justru menampilkan kepribadian atau identitas diri.

A.    Rumusan Masalah
berdasarkan isi dari makalah ini maka ada beberapa permasalahan yang perlu di bahas. Agar kita dapat mengetahui dan memahami tentang kerajinan tenun. Diantaranya adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan tenun ?
2.      Apa yang dimaksud dengan tenun Ikat dan Tenun Songket ?
3.      Bagaiamana cara pembuatan tenun Ikat dan Tenun Songket ?
B.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dibuatnya makalah ini karena :
1.      Ingin mengetahui jenis tenun baik tenun Ikat ataupun tenun Songket.
2.      Memberikan pengetahuan mengenai kerajinan Tenun
3.      Sebagai suatu media untuk menambah wawasan dan pengetahuan
4.      Menambah Kepustakaan
C.    Manfaat
Manfaat yang dapat kami petik dalam pembuatan makalah ini adalah :
1.      Menambah ilmu dan pengetahuan khususnya dibidang kerajinan Tenun
2.      Dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran masalah kerajinan Tenun bagi kita semua khususnya siswa –siswi.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kerajinan Tenun
Tenun merupakan salah satu seni budaya kain tradisional lndonesia yang diproduksi di berbagai wilayah di seluruh Nusantara (Sumatera, Kalimantan, Bali, Sulawesi, lombok, Sumbawa, dan lainya. Tenun memiliki makna, nilai sejarah, dan teknik yang tinggi dari segi warna, motif, dan jenis bahan serta benang yang digunakan dan tiap daerah memiliki ciri khas masing-masing. Tenun sebagai salah satu warisan budaya tinggi (heritage) merupakan kebanggaan bangsa Indonesia, dan mencerminkan jati diri bangsa. Oleh sebab itu, tenun baik dari segi teknik produksi, desain dan produk yang dihasilkan harus dijaga dan dilestarikan keberadaannya, serta dimasyarakatkan kembali penggunaannya.
Mungkin selama ini kita lebih mengenal batik sebagai wakil bangsa atas keelokan Indonesia dalam menciptakan kain. Padahal masih ada satu lagi kain hasil karya perajin Indonesia yang tidak kalah cantik dan menawan, yaitu tenun.
Terkait dengan banyaknya daerah yang menjadi produsen tenun, keberagaman motif tidak perlu dipertanyakan. Adanya perbedaan latar belakang budaya dan lingkungan, akan menciptakan keunikan hasil tenun pada setiap daerah.
Teknik pembuatan yang menggunakan ATBM [Alat Tenun Bukan Mesin] membuat kualitas dari kain tenun Indonesia tidak perlu dipertanyakan. Dari sana dapat dipastikan pada tahun-tahun ke depan, respon pasar untuk tenun Indonesia akan bersaing dengan batik.





BAB III
JENIS – JENIS TENUNAN
A.    Tenun Ikat
Tenun ikat atau kain ikat adalah kriya tenun Indonesia berupa kain yang ditenun dari helaian benang pakan atau benang lungsin yang sebelumnya diikat dan dicelupkan ke dalam zat pewarna alami. Alat tenun yang dipakai adalah alat tenun bukan mesin. Kain ikat dapat dijahit untuk dijadikan pakaian dan perlengkapan busana, kain pelapis mebel, atau penghias interior rumah.
Sebelum ditenun, helai-helai benang dibungkus (diikat) dengan tali plastik sesuai dengan corak atau pola hias yang diingini. Ketika dicelup, bagian benang yang diikat dengan tali plastik tidak akan terwarnai. Tenun ikat ganda dibuat dari menenun benang pakan dan benang lungsin yang keduanya sudah diberi motif melalui teknik pengikatan sebelum dicelup ke dalam pewarna.
Teknik tenun ikat terdapat di berbagai daerah di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia yang terkenal dengan kain ikat di antaranya: Toraja, Sintang, Jepara, Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores, dan Timor. Kain gringsing dari Tenganan, Karangasem, Bali adalah satu-satunya kain di Indonesia yang dibuat dari teknik tenun ikat ganda (dobel ikat).
Bahan dasar kain tenun ikat
Pembuatan kain tidak terlepas dari bahan baku yang digunakan. Bahan utama kain adalah serat. Pada zaman purba,masyarakat menggunakan serat kayu, untuk memperoleh serat menggunakan akar beringin. Karena perkembangannya menggunakan serat kapas,kapas ditanam di perkebunan atau di pekarangan. Setelah ditanam dan dirawat sambil menunggu sampai berbuah. Sesetelah itu dipetik lalu dijemur sampai kering. Setelah itu kupas,dipijat dan terakhir dibersihkan kapas harus dijemur agar mudah berkembang sehingga mudah dipisahkan bijinya . setelah kapas dijemur kapas dipisahkan dari bijinya dengan menggunakan alat yang disebut KEHO. Alat ini dipergunakan sampai batas 1970 an. Massa sekarang sudah punah lantaran orang menggunakan busur penghapus atau WETING. Kini kapas yang sudah halus siap dipintal.


*Masyarakat menggunakan dua cara pemintalan yaitu
-  menggunakan puter atau peto kapa
-  menggunakan kincir pemintal benang atau jata kapa .
Alat ini terbuat dari kayu . setelah dipintal benang digulung dalam bentuk gumpalan atau bola dengan alat yang disebut REONG . benang yangberbentuk gumpalan-gumpalan direntangkan lagi pada alat yang disebut PLAPAN. Benang yangsudah direntangkan diikat menggunakan tebuk untuk dibuatkan motif-motif.setelah diikat,benang dicelup sesuai selera. Lalu dijemur sampai kering dan dibuka ikkatan tebuknya setelah itu DI GAIN. Sesudah di gain benang tersebut dicelup kedalam air yang sudah tercampur biji asam atau kanji. Benang kemudian dijemur hingga kering dan dimasukan antara dua plapan lalu digoang sesuai warna sarung yang kemudian dirakit untuk memisahkan lirang atas dan bawah dengan benang khusus yang disebut benang perakit atau HAWEN setelah itu benang siap ditenun. 

  Alat dan perlengkapan yang di gunakan dalam teknik tenun ikat
Beberapa alat yang digunakan dalam membuat benang antara lain:
Keho         : alat untuk memisahkan biji kapas dan serat-serat.
Weting      : alat untuk menyamak serat kapas hasil proses dari alat keho agar menjadi halus. Alat ini dibuat dari bilahan-bilahan bambu yang diiris kemudian di beri tali menyerupai busur.alat kedua adalah ranting bambu yang bercabang yang digunakan sebagai penyentil atau pemetik tali busur.
Dasa          : alat untuk memintal kapas  menjadi benang. Alat ini digunakan terbuat dari balok kayu.
Reong        : alat untuk menggulung benang
Laen          : alat untuk menguraikan benang. Alat ini terbuat terbuat dari sepotong kayu yang agak panjang dari pada ujung –ujungnya diberi berpalang yang agak pendek dan bentuknya menyerupai I besar
Seler          : alat yang digunakan untukn menguraikan benang –benang agar digulung kembali dalam gumpalan –gumpalan. Alat ini terdiri atas potongan- potongan kayu yang dibuat dalam bentuk segu empat`atau segi enam
Papan        : alat untuk merentangkan kembali benang – benang yang berbentuk gumpalan – gumpalan untuk dibuatkan motif – motif alat ini berbentuk segi empat bahannya terbuat dari kayu dan juga bambu
Ai ler         :  alat yang diletakan pada pinggang penenun dan diikat pada kayu
Pine           :  alat yang digunakan sebagai pemegang benang –benang pada waktu ditenun.
Ai gemer   :  alat yang terbuat dari kayu yang digunakan untuk menjepiit sarrung
Ai tuan      :  alat untuk merentangkan benang tenunan,alat ini terbuat dari kayu.
Tuun          :  alat tempat penenunmenyandarkan kaki pada saat menenun
Pati            :  alat tenun untuk merapatkan benang pakan (lodon) . alat ini terbuat dari kayu yang keras .
Ekur          : alat untuk mengatur barang “lungsi” (GERAN).EKUR terbuat dari belahan pinang,bentuknya sebesar jari kelingking.
Bolen         : alat untuk mengatur bentuk LUNGSI yang biasanya terbuat dari satu ruas bambu bulu dan menjadi tempat membulatkan benang –benang
Sipe           : alat untuk mengatur posisi benang sehingga benang – benang tersebut terbagi atas dua jalur yaitu jalur atas dan bawah. Alat ini terbuat dari irisan atau bilah pelepah enau dan jumlahnya dua buah.
Legun        : alat yang terdiri atas setengah ruas bambu buluh tempat dimasukan gulungan benang tenunan “ lodon “ atau “pakan”
Tunger       : belahan batang pinang / bambu yang berguna untuk menahan tuun.

Ragam hias /motif kain tenun ikat
-          Sejarah Ragam Hias Tenun Ikat
Motif adalah ungkapan ide setiap orang yang mengerjakanyamotiof pada masing –masing daerah pada dasarnya diambil berdasarkan suatu kisah atau kejadian menggambarkan kejadian para leluhur jaman dahulu. Misalnya motif  burung dan ular, kalajengking kemudian berkembang menjadi motif ragam hias, misalnya bela ketupat dan bunga.
Corak Ragam Hias Tenun Ikat antara lain :
§  Hura Inang atau motif induk
§  Buen atau motif kecil yang mengapiti Hura Inang
§  Lorang atau tengah yang terdapat diantara Buen.
  Warna Ragam Hias Tenun Ikat
Biasanya menggunakan dua warna, warna dasar tetap menjadi ikatan yang pertama, warna dasar tiga ragam hias biasanya berwarna merah bur yakni campuran warna merah dan coklat, selain warna merah dan coklat ditambah lagi warna hitam.

Fungsi Kain Tenun Ikat
-          Fungsi Sosial dan Budaya
Menggambarkan kekhasan budaya setempat, Menjadi bahan seremoni (dalam upacara kebudayaan) misalnya adat kawin dan penyerahan hak.
-          Fungsi Ekonomi
Misalkan Sarung dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup
 

B.     Tenun Songket
Songket adalah jenis kain tenunan tradisional Melayu di Indonesia, Malaysia, dan Brunei. Songket digolongkan dalam keluarga tenunan brokat. Songket ditenun dengan tangan dengan benang emas dan perak dan pada umumnya dikenakan pada acara-acara resmi. Benang logam metalik yang tertenun berlatar kain menimbulkan efek kemilau cemerlang. Kata songket berasal dari istilah sungkit dalam bahasa Melayu dan bahasa Indonesia, yang berarti "mengait" atau "mencungkil". Hal ini berkaitan dengan metode pembuatannya; mengaitkan dan mengambil sejumput kain tenun, dan kemudian menyelipkan benang emas.
Selain itu, menurut sementara orang, kata songket juga mungkin berasal dari kata songka, peci khas Palembang yang dipercaya pertama kalinya kebiasaan menenun dengan benang emas dimulai. Isitilah menyongket berarti ‘menenun dengan benang emas dan perak’. Songket adalah kain tenun mewah yang biasanya dikenakan saat kenduri, perayaan atau pesta. Songket dapat dikenakan melilit tubuh seperti sarung, disampirkan di bahu, atau sebagai destar atau tanjak, hiasan ikat kepala. Tanjak adalah semacam topi hiasan kepala yang terbuat dari kain songket yang lazim dipakai oleh sultan dan pangeran serta bangsawan Kesultanan Melayu.  Menurut tradisi, kain songket hanya boleh ditenun oleh anak dara atau gadis remaja; akan tetapi kini kaum lelaki pun turut menenun songket. berapa kain songket tradisional sumatra memiliki pola yang mengandung makna tertentu.

Menurut tradisi Indonesia sendiri, kain songket nan keemasan dikaitkan dengan kegemilangan Sriwijaya, kemaharajaan niaga maritim nan makmur lagi kaya yang bersemi pada abad ke-7 hingga ke-13 di Sumatera. Hal ini karena kenyataan bahwa pusat kerajinan songket paling mahsyur di Indonesia adalah kota Palembang. Songket adalah kain mewah yang aslinya memerlukan sejumlah emas asli untuk dijadikan benang emas, kemudian ditenun tangan menjadi kain yang cantik. Secara sejarah tambang emas di Sumatera terletak di pedalaman Jambi dan dataran tinggi Minangkabau. Meskipun benang emas ditemukan di reruntuhan situs Sriwijaya di Sumatera, bersama dengan batu mirah delima yang belum diasah, serta potongan lempeng emas, hingga kini belum ada bukti pasti bahwa penenun lokal telah menggunakan benang emas seawal tahun 600-an hingga 700-an masehi. Songket mungkin dikembangkan pada kurun waktu yang kemudian di Sumatera. Songket Palembang merupakan songket terbaik di Indonesia baik diukur dari segi kualitasnya, yang berjuluk "Ratu Segala Kain". Songket eksklusif memerlukan di antara satu dan tiga bulan untuk menyelesaikannya, sedangkan songket biasa hanya memerlukan waktu sekitar 3 hari. Mulanya kaum laki-laki menggunakan songket sebagai destar, tanjak atau ikat kepala. Kemudian barulah kaum perempuan Melayu mulai memakai songket sarung dengan baju kurung.
  Pusat kerajinan songket
Di Indonesia, pusat kerajinan tangan tenun songket dapat ditemukan di Sumatera, Kalimantan, Bali, Sulawesi, Lombok dan Sumbawa. Di pulau Sumatera pusat kerajinan songket yang termahsyur dan unggul adalah di daerah Pandai Sikek, Minangkabau, Sumatera Barat, serta di Palembang, Sumatera Selatan. Di Bali, desa pengrajin tenun songket dapat ditemukan di kabupaten Klungkung, khususnya di desa Sidemen dan Gelgel. Sementara di Lombok, desa Sukarara di kecamatan Jonggat, kabupaten Lombok Tengah, juga terkenal akan kerajinan songketnya. Di luar Indonesia, kawasan pengrajin songket didapati di Malaysia; antara lain di pesisir timur Semenanjung Malaya[10] khususnya Terengganu dan Kelantan; serta di Brunei.
  Peralatan dan Bahan
Peralatan tenun songket,  Peralatan itu pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi dua, yakni peralatan pokok dan tambahan. Keduanya terbuat dari kayu dan bambu. Peralatan pokok adalah seperangkat alat tenun itu sendiri yang oleh mereka disebut sebagai “panta”. Seperangkat alat yang berukuran 2 x 1,5 meter ini terdiri atas gulungan (suatu alat yang digunakan untuk menggulung benang dasar tenunan), sisia (suatu alat yang digunakan untuk merentang dan memperoleh benang tenunan), pancukia (suatu alat yang digunakan untuk membuat motif songket, dan turak (suatu alat yang digunakan untuk memasukkan benang lain ke benang dasar). Panta tersebut ditempatkan pada suatu tempat yang disebut pamedangan (tempat khusus untuk menenun songket), di depannya diberi dua buah tiang yang berfungsi sebagai penyangga kayu paso. Gunanya adalah untuk menggulung kain yang sudah ditenun.
Sedangkan, yang dimaksud dengan peralatan tambahan adalah alat bantu yang digunakan sebelum dan sesudah proses pembuatan songket. Alat tersebut adalah penggulung benang yang disebut ani dan alat penggulung kain hasil tenunan yang berbentuk kayu bulat dengan panjang sekitar 1 meter dan berdiameter 5 cm.
Bahan dasar kain tenun songket adalah benang tenun yang disebut benang lusi atau lungsin. Benang tersebut satuan ukurannya disebut palu. Sedangkan, hiasannya (songketnya) menggunakan benang makao atau benang pakan. Benang tersebut satuan ukurannya disebut pak. Benang lusi dan makaoitu pada dasarnya berbeda, baik warna, ukuran maupun bahan seratnya. Perbedaan inilah yang menyebabkan ragam hias kain songket terlihat menonjol dan dapat segera terlihat karena berbeda dengan tenun latarnya. Di Silungkang dan Pandai Sikek tenunan dasar atau latar biasanya berwarna merah tua (merah vermillion), hijau tua, atau biru tua.
  Proses Pembuatan Tenun Songkat
Proses pembuatan melalui beberapa tahapan, pertama yaitu pencelupan, Benang Sutera yang masih putih dicelup sesuai warna yang dikehendaki, setelah itu dijemur dengan bambu panjang di terik matahari untuk membuat kain dan selendang (ukuran lebar kain 90 cm untuk selendang 60 cm, sedangkan panjangnya 165 hingga 170). Setelah benang kering maka akan dilakukan proses desain (pencukitan) dengan menggunakan lidi sesuai dengan motif yang dikehendaki.

Setelah proses pencukitan selesai maka akan dilakukan proses penenunan yang memerlukan waktu mulai 2 hingga 3 bulan. Didalam proses penenunan ini benang lungsi sutera dimasukkan kealat tenun melalui sisir tenun dan henddle utama pada rangkaian kain yang membentuk pola simetris dan diisi oleh benang sutra dan benang emas tambahan. Alat yang digunakan untuk proses penenunan ini selain 1 (satu) set alat tenun, digunakan juga baliro yang digunakan untuk menyentak benang di lungsi dengan benang pakan. Benang pakan dimasukkan dengan menggunakan alat yang bernama peleting. Sedangkan untuk mempermudah benang pakan yang ada di peleting masuk ke lungsi teropong didorong melewati benang lungsi. Setelah benang di peleting lewat, baik benang sutera maupun benang emas ataupun benang limar, maka dilakukan penenunan dengan menyentak benang dengan beliro yang dibantu dengan sisir tenun. Proses penenunan dimulai dari ujung kain, dilanjutkan sesuai dengan motif kain. Setiap songket mempunyai tumpal kain. Tumpal kain biasanya diletakkan di bagian depan ketika kain dipakai.

Tips Untuk Memelihara Songket
1. Kain songket sebaiknya digulung mengelilingi batang pralon atau karton seperti menyimpan tekstil modern tetapi kain songket hendaknya dilapisi dahulu dengan kertas minyak, kertas roti atau kertas kopi. Jangan sekali-kali menggunakan kertas koran.
2. Kemudian kain dibungkus plastik disimpan dalam lemari dan diletakkan berdiri atau miring.
3. Lemari penyimpanan di beri butir-butir lada atau cengkeh yang ditakuti rayap atau ngengat.
4. Kain tidak boleh di dry clean atau di laundry jadi hanya diangin-anginkan.

C.    Rincian Anggaran Pembuatan Tenun
v  Rincian Pembuatan Tenun Ikat
Pembuatan Tenun Ikat tidak memakan biaya yang mahal bahkan para pengrajin Tenun Ikat membuat Bahan dan Alat Tenunan itu sendiri. Contohnya Tenun ikat Doyo yang merupakan salah satu kerajinan khas Dayak Benuaq, suku Dayak yang tinggal di Tanjung Isuy, Kalimantan Timur. Tenun ikat Doyo terbuat dari serat Doyo yang ditenun menggunakan alat tenun tradisional dari kayu. Doyo merupakan tanaman yang menyerupai palem dan tumbuh subur di daerah Tanjung Isuy. Karena serat daunnya cukup kuat, warga Dayak Benuaq mengolah serat Doyo ini menjadi benang. Dengan menggunakan alat tenun tradisional, benang itu kemudian ditenun menjadi tenun ikat Doyo. Jamnah, salah seorang pengrajin tenun ikat Doyo dari Kalimantan Timur mengatakan untuk membuat selembar kain tenun ikat Doyo tidaklah mudah dan membutuhkan proses yang cukup panjang. Pertama, daun Doyo yang panjangnya mencapai satu hingga satu setengah meter terlebih dahulu dipotong dan direndam di dalam air bersih selama beberapa waktu.
Setelah daging daun Doyo itu hancur, barulah serat daunnya diambil dan dikeringkan. Setelah kering, barulah serat Doyo itu dipelintir menjadi benang kemudian ditenun dengan menggunakan alat tenun tradisional. Warga Dayak Benuaq di Tanjung Isuy menyebut alat tenun itu dengan nama Pemanyu. Satu persatu benang dari serta itu ditenun mengikuti motif tenun yang diinginkan. Biasanya, motif ikat Doyo berbentuk bunga, daun, serta hewan yang hidup di alam sekitar Tanjung Isuy, “Jadi proses pembuatan tenun ikat Doyo ini khan dari serat daun Doyo, mirip seperti daun palem. Proses pembuatan tenunan ini lama banget sekitar 20 hari untuk satu tenunan.
Untuk pewarnaan, tenun ikat Doyo menggunakan pewarna alami dari kulit pohon, tumbuhan, serta buah. Suku Dayak Benuaq mengolah kulit durian hingga menjadi warna kuning.  Sementara untuk membuat warna hijau, mereka memanfaatkan zat hijau daun dari dedaunan yang tumbuh di sekitar Tanjung Isuy. Biasanya, tenunan kain Doyo memiliki tiga warna, antara lain merah, hitam, serta warna cokelat muda. Harga Tenun Ikat bekisar Rp. 500.000 – Rp. 1.500.000,-.

v  Rincian pembuatan Songket
No
Nama Barang
Harga
Jumlah
Total
1.
Benang Emas (Sutera)
Rp. 800.000/kg
1 kilo Gram
Rp.    800.000
2.
Pewarna Tekstil (Zat Pewarna)
Rp. 100.000/liter
1 liter
Rp.    100.000
3.
Upah Karyawan
Rp. 600.000/Songket
2 karyawan
Rp. 1.200.000




Rp. 2.100.00

Keterangan :
Sebenarnya lama dan tidaknya pembuatan suatu tenun songket, selain bergantung pada jenis tenunan yang dibuat dan ukurannya, juga kehalusan dan kerumitan motif songketnya. Semakin halus dan rumit motif songketnya, akan semakin lama pengerjaannya. Pembuatan sarung dan atau kain misalnya, bisa memerlukan waktu kurang lebih satu bulan. Bahkan, seringkali lebih dari satu bulan karena setiap harinya seorang pengrajin rata-rata hanya dapat menyelesaikan kain sepanjang 5 -10 sentimeter. Satu jenis songket biasa dikerjakan dua orang. Satu orang menenun kain dan yang satu lagi menenun selendang. Untuk satu setel songket, rata-rata mengeluarkan kompensasi sebesar Rp500.000-600.000 per orang.
Untuk benang terdiri atas berbagai jenis,antara lain benang sutra alam halus, benang emas kristal, benang emas sartini dengan bermacam warna. Saat itu, per kilo benang sutra alam dibeli seharga Rp. 800.000. Adapun satu ikatan benang emas yang berisi 5 ikat dibeli seharga Rp. 400.000.
Karena bahan dan alat pembuatan tenun songket atau tenun ikat masih banyak yang memakai alat tradisional sehingga para pengrajin dapat membuat alat sendiri seperti mesin pembuat tenun yang terbuat dari bambu. Begitu juga dengan pewarna atau warna corak masih menggunakan daun-daunan dan pelepah kayu. Sehingga biaya yang dikeluarkan tidak terlalu banyak. Harga satu setel songket bekisar antara Rp. 1.000.000 – Rp. 4.000.000.


BAB IV
PENUTUP
A.      Kesimpulan
                Proses pembuatan karya tenun ikat dan songket ini membutuhkan waktu yang lama dan proses yang sangat rumit. Namun bagi kita sebagai seorang pelajar harus tahu cara dan proses pembuatasn bila perlu harus belajar agar kita sebagai generasi penerus yang dapat melanjutkan karya tenun ikat dan tenun songket.
Berbagai macam motif yang dihasilkan dari kerajinan tenun tersebut dan juga berbagai daerah yang memproduksinya. Dari berbagai daerah memiliki keunikan dan keragaman tersendiri sesuai dengan kebudayaan atau tradisi suatu daerah tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
(Antonius Anton Moa Nurak (62 tahun) Desa Watuliwung. Penulis Siswa/I SMA Negeri I Maumere (SMANSA) : Agustinus H. L. Gudipung, Libertino Agusto Diaz, Laurensia E. Lero, Maria A. Asi dan Maria Eufrasia Lidia Etu).
tenunindonesia.com
news.okezone.com/.../tenun-indonesia-perlu-direvitalisasi